Suara.com - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional untuk tahun 2016 mencapai Rp 94,4 triliun, sedangkan untuk tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4%. Untuk di Jawa Timur, penyaluran KUR mencapai Rp 16,3 triliun tahun 2017, naik sebesar 20,7% dibandingkan tahun 2016 yang penyalurannya sebesar Rp 14,6 triliun.
Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 16,9 triliun. Sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 4,3 triliun.
“Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Program KUR Tahun 2018, Senin (29/1/2018) di Surabaya, Jawa Timur.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjut Iskandar.
Baca Juga: Jokowi Diminta Lanjutkan Program Kredit Usaha Rakyat
Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:
1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;
2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3. Skema KUR Khusus;
4. Skema KUR multisektor;
5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;