Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Tahun Ini akan Naik

Senin, 29 Januari 2018 | 12:38 WIB
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Tahun Ini akan Naik
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi akan mengalami kenaikan. Hal ini menyusul adanya reformulasi komponen perhitungan tarif listrik yang ditargetkan akan berlaku pada Maret 2018.

Bukan hanya tarif listrik, reformasi tersebut dengan juga memasukkan harga batubara acuan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, tarif listrik yang akan naik adalah non subsidi, yaitu selain tarif listrik 450 VA dan 900 VA.

“Ya pasti naik lah karena kan reformulasi. Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi,” kata Sommeng di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (29/1/2018).

Baca Juga: ESDM Minta Pengusaha Patuhi SNI Ketenagalistrikan

Namun, ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran kenaikan tersebut, Sommeng masing belum bisa menjabarkannya.

“Ya belum tahu, kan masih dihitung,” ujarnya.

Sommeng mengungkapkan, nantinya regulasi reformulask yang dikeluarkan akan berbentuk keputusan Menteri ESDM. Sommeng memastikan, komponen perhitungan ini hanya akan berlaku untuk pengguna listrik tarif penyesuaian (adjustment) yang sebanyak 12 golongan.

“Kalau adjustment kan non subsidi. Yang 12 tuh. Yang 12 kelompok. Yang jelas pemerintah enggak akan mungkin membuat susah PLN dong. Kalau PLN susah nanti gelap," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, rencana peerintah mereformulasikan komponen perhitungan tarif listrik di Indonesia lantaran komponen yang menjadi bahan pertimbangan perhitungan tarif listrik antara lain kurs nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Baca Juga: Gandeng BPDP, Pertamina Bangun Proyek Listrik Rp26,3 Triliun

Dia mengatakan, ICP masuk dalam komponen perhitungan tarif listrik karena selama ini banyak pembangkit yang menggunakan diesel sebagai bahan bakar. Namun, saat ini porsinya sudah semakin menipis hanya tinggal 4 persen hingga 5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI