ESDM Minta Pengusaha Patuhi SNI Ketenagalistrikan

Senin, 29 Januari 2018 | 12:11 WIB
ESDM Minta Pengusaha Patuhi SNI Ketenagalistrikan
Petugas memantau gardu induk tegangan ekstra tinggi PLN di Area Pengaturan Beban DKI Jakarta dan Banten, Cawang, Jakarta Timur. (Antara/Reno Esnir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerala bertemu dengan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsamman Sommeng mengungkapkan pertemuan itu untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia di bidang Ketenagalistrikan.

“Jadi pada 23 Januari 2018 lalu Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2018. Aturan ini untuk menyederhanakan 11 aturan mengenai SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya,” kata Sommeng di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Selain penyederhanaan aturan terkait SNI, terbitnya beleid ini juga mencabut 10 peraturan wajib SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Akan Patuhi Putusan MK Soal UU Ketenagalistrikan

"Tujuannya untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," ujarnya.

Adapun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).

“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik,” kata Sommeng

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tambahnya, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," katanya.

Baca Juga: Indonesia-Iran Teken Kerjasama Ketenagalistrikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI