Suara.com - Sabtu (27/1/2018), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menggelar FGD mengenai opini publik terhadap penerapan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. FGD tersebut di selenggarakan di Redtop Hotel, Pencenongan di modederatori oleh Darmaningtyas dengan narasumber dari ORASKI, YLKI, dan Aliansi Hati Transportasi.
“Forum ini sangat penting agar dapat di terima oleh masyarakat. Pemerintah mempunyai beban yang cukup berat menyediakan pelayanan umum di Jabodetabek. Karena kebijakan pemerintah ke depan yang menjadi kebijakan publik adalah kebijakan kita semua. Kementerian Perhubungan melalui BPTJ sangat berharap terhadap masukan agar kebijakan ini nantinya bisa di implementasikan kepada publik,” tutur Bambang Pri, selaku Kepala BPTJ saat memberikan sambutan dalam FGD mengenai opini publik Permenhub 108 di Jakarta.
Pembentukan Permenhub 108 ini melalui proses yang sangat panjang, pemerintah sebagai regulator dalam pembentukan peraturan tersebut tidak mengenal kata lelah karena kebijakan ini nantinya adalah untuk kepentingan semua masyarakat. Karena dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk kemananan, keselamatan dan kenyamanan.
Menurut Bambang Pri, bagi BPTJ hal paling penting adalah bagaimana ke depannya sistem transportasi di Jabodetabek menjadi satu kesatuan, baik dari sisi pelayanan maupun usahanya. Tidak ada lagi perbedaan antara angkutan umum reguler dengan yang berbasis aplikasi.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Mogok Massal Taksi Online adalah Hoaks
“Agar tumbuh bersama-sama. Saling mengisi dan saling membina. Tidak ada lagi istilah taksi online dan non online. Terpeting bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan aman dan nyaman,” kata Bambang Pri.
Kebutuhan terhadap transportasi di Jabodetabek ini masih sangat besar. Berdasarkan data yang ada pergerak orang di Jabodetabek ini sekitar 47 juta per hari.
“Jadi peranan jasa transportasi apapun atau sekecil apapun sangat kita beri apresiasi, karena pemerintah tentu tidak mungkin bekerja sendirian. Pemerintah hanya bisa melaksanakan yang sudah diterapkan untuk capaian 5 tahun atau 10 tahun kedepan dengan melakukannya bersama-sama,” tambah Bambang Pri.
Masyarakat harus paham bahwa semua aturan yang ditetapkan untuk taksi online bertujuan untuk keamanan, keselamatan, serta kenyamanan.
Baca Juga: Ini Dalih Kemenhub Tentang Pentingnya Permenhub Taksi Online