Ditjen Bea dan Cukai Ngotot Kejar Cukai Vape, Inilah Sebabnya

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 28 Januari 2018 | 00:15 WIB
Ditjen Bea dan Cukai Ngotot Kejar Cukai Vape, Inilah Sebabnya
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette, snuffing tobacco, chewing tobacco, hingga rokok elektrik alias vape. Kebijakan ini akan segera berlaku mulai 1 Juli 2018.

Nantinya, produk-produk tersebut akan dikenakan pita cukai, sebagaimana yang telah terjadi pada produk rokok yang telah beredar saat ini.

"Ada yang pakai pita (cukai). Kalau minuman pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita cukai. Ini yang sudah bayar cukai," ucap Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo, usai diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Sunaryo mengatakan sebanyak 60 persen produk vape datang melalui impor. Sehingga harus dikenakan tarif cukai dan bea masuk. Meski demikian, aturan bea masuk vape sedang dikaji di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape

"Kalau ada bea masuk, itu melindungi produk dalam negeri. Kalau pengenaan cukai, filosofinya untuk mengendalikan peredarannya untuk konsumen," tutur dia.

Adapun pengenaan cukai untuk rokok elektrik, tuturnya, meliputi empat hal yakni pengendalian konsumsi, barang yang harus diawasi peredaraannya di masyarakat, barang yang berdampak negatif, dan barang yang ada pembebanan ke utang negara.

"Dengan adanya cukai, maka kita bisa kendalikan konsumsi dari para konsumsen yang menggunakan vape," jelas Sunaryo.

Dia menambahkan, selama ini bahkan ada negara lain yang sudah melarang peredaran vape. Sebab, bahannya itu merupakan padat modal. "Belum lagi vape itu padat karya. Jadi negara lain ada yang tidak meregulasi, bahkan melarang," ujarnya.

Sunaryo, menegaskan bahwa vape sebagai produk yang mengandung tembakau memang harus dikenakan tarif cukai.

Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

“Menentukan tarif cukainya berdasarkan banyak pertimbangan. Kami mencoba untuk melihat real di lapangan seperti apa. Kami melakukan survey,” jelas Sunaryo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI