APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 27 Januari 2018 | 23:00 WIB
APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape
Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, indutri rokok tidak perlu khawatir dengan perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

“Kami yakin mereka lebih advance dari industri kami, kenapa meski takut? Kami bukan musuh,” kata Dendy dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Dendy, sampai saat ini para pelaku bisnis vape bukanlah tandingan pelaku usaha rokok yang sudah mapan. Sebab, pelaku bisnis vape adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, bila dilihat dari sisi konsumen, kata Dendy, maka industri rokok juga jauh masih unggul jauh. Sebab saat ini, pengguna vape baru mencapai 1 juta pengguna di Indonesia.

Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa

Sementara itu, berdasarkan angka yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 261 juta penduduk Indonesia, 36,3 persennya atau 94,7 penduduk Indonesia menjadi perokok.

“Jadi industri rokok belum perlu khawatir,” kata dia.

Namun Dendy menyesalkan seruan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya seruan Enggartiasto agar para perokok vape kembali ke rokok konvensional bertentangan dengan konstitusi. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih, apakah dia merokok dengan rokok biasa ataukah dengan vape," ujarnya.

Menurutnya, indusri vape masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari pemerintah. Mengingat vape adalah produk inovasi terbaru dari industri olahan tembakau, industri vape seharusnya tidak dimatikan oleh pemerintah. "Pemerintah jangan mematikan industri vape," jelasnya.

APVI sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017. Dalam beleid ini, produk vape akan dikenakan cukai  pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Baca Juga: Vape Ternyata Tak Berisiko Kesehatan Serius, Ini Bukti Ilmiahnya

"Kami sangat mendukung regulasi ini. Karena kami ingin menjadi legal. Kami tidak mau main kucing-kucingan" tuturnya.

Sebelumnya, memang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancama kan menindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.

Politisi Nasdem tersebut menyatakan Kementerian Perdagangan akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI