Sebelumnya, memang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancama kan menindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
Politisi Nasdem tersebut menyatakan Kementerian Perdagangan akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa