Suara.com - Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, menyampaikan pihaknya akan memperjuangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ia mengatakan bahwa Kemenhub juga ingin mengawal Permenhub No 108 Tahun 2017. Semua ketentuan yang dibuat dalam Permenhub tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada penyelenggara angkutan baik operator maupun drivernya.
“Sehingga harapan kita penyelenggara angkutan umum online bisa mensejahterakan drivernya kedepan,” jelas Hindro usai menjumpai massa didepan gedung kemenhub Jakarta Pusat, Jum'at (26/1/2018).
Jika nanti ada pro dan kontra yang akan timbul, menurut dia hal itu merupakan sesuatu yang wajar. Menurutnya, perbedaan tersebut harus dikelola dengan baik.
Baca Juga: Ratusan Driver Desak Permenhub Taksi Online Segera Diberlakukan
“Namun demikian kita sampaikan bahwa pengaturan ini substansinya adalah memberikan kepastian agar dalam perusahaan itu bisa mendapatkan keuntungan,” katanya.
Hindro menegaskan jika semua pihak terjun melakukan usaha di bidang angkutan online, tanpa ada pembatasan dan porsi, akan berdampak negatif. Namun jika diatur secara proporsional, semua akan mendapatkan porsi yang cukup dan mensejahterakan.
PAS Indonesia sendiri juga berharap usai pertemuan bahwa peraturan tersebut harus segera diberlakukan untuk meredam indikasi kecemburuan. Terutama dari kalangan pelaku usaha angkutan umum konvensional.