Suara.com - Sebanyak 150 pengemudi angkutan online baik roda dua maupun empat melakukan aksi damai di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (26/1/2018). Pengemudi online yang tergabung dalam Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau biasa disebut dengan PAS Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap Permenhub No.108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sulistio Raharjo, Ketua Umum PAS mengatakan dukungan atas Permenhub 108 dan berharap agar permenhub tersebut segera diberlakukan. Selama ini pengemudi angkutan online selalu dianggap ilegal. "Dengan adanya Perhub 108 itu berarti pemerintah melindungi driver online," kata Sulistio di Jakarta.
PAS Indonesia merupakan suatu organisasi yang mewadahi para insan pengemudi Angkutan Sewa Khusus yang memandang bahwa penerapan Permenhub no.108 th 2017 akan memberikan efek positif. "Terutama bagi kami selaku para pencari nafkah, yaitu menjadikan profesi Angkutan Sewa khusus menjadi legal dimata hukum," jelasnya.
Terlepas dari ketidaksempurnaan Permenhub No.108 Tahun 2017 itu sendiri, mereka sebagai pelaku dilapangan menyikapinya dengan positif. Mereka menyadari bahwa sebuah regulasi tidak dapat menyenangkan semua pihak. Namun dengan akan segera diberlakukannya Permenhub N.108 Tahun 2017 pada 1 February 2018, segala pro-kontra seputar lingkup transportasi darat akan dapat terhenti.
Baca Juga: Ternyata Permenhub Taksi Online Juga Didukung Sopir Angkot
"Sehingga kita semua sebagai pelaku ekonomi di sektor Transportasi darat dapat kembali mencari nafkah dengan tenang dan aman," harapnya.
Selain itu ia menyampaikan selama ini terjadi persaingan antara onjek online itu sendiri akibat pendaftaran calon pengemudi terus dibuka. Kondisi ini mengakibatkan pendapatan pengemudi angkutan online menurun. "Untuk itu harus diberlakukan pembatasan kuota driver online sendiri," tuturnya.
Kedua, soal masalah tarif atas dan bawah. Selama ini pengemudi angkutan online sering mendapat tarif dibawah standar. Nantinya, dua hal tersebut akan diatur dalam Permenhub no. 108 Tahun 2017.
“terakhir ialah payung hukum kami. Dari sana akan ada kejelasan bahwasanya legalitas itu sudah jelas. Selama ini teman-teman khususnya didaerah tidak tahu bahwa driver online statusnya sudah legal,” urainya.
Ia menegaskan dengan adanya permenhub ini, PAS akan mematuhi peraturan-peraturan yang sudah diberlakukan. “Negara kita ini merupakan negara hukum jadi kita harus mematuhunya dan kita siap,” pungkasnya.
Baca Juga: PAS Indonesia Lega Permenhub 108 Bikin Bisnis Taksi Online Legal