Suara.com - Selain pengemudi taksi online yang mengatasnamakan Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia yang memberi dukungan terhadap Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang aksi didepan Kementerian Perhubungan, pada Jumat (26/1/2018).
Turut pula para supir angkutan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menggelar aksi unjuk rasa menyatakan dukungan terhadap Permenhub tersebut. Unjuk rasa dilakukan didepan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Barat, mendukung Permenhub nomor 108 Tahun 2017.
Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, Cecep Handoko mengatakan dukungan terhadap Permenhub nomor 108 Tahun 2017 lantaran didasari oleh payung hukum terkait perkembangan teknologi yang menyentuh dunia transportasi.
"Peraturan menteri sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," kata Cecep di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Baca Juga: PAS Indonesia Lega Permenhub 108 Bikin Bisnis Taksi Online Legal
Ceko menambahkan dalam Permenhub ini juga diatur ketentuan yang mengharuskan penyelenggara angkutan untuk melakukan uji Kendaraan Bermotor (KIR), memasang stiker kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi A umum dan bergabung dalam badan hukum.
"Itu semua upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan," ujar Cecep.
Walaupun masih ada pro maupun kontra mengenai Permenhub 108 Tahun 2017, dikalangan masyarakat, Ceko memakluminya. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menolak Permenhub, maka seolah - olah mereka menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum.
"Bahkan lebih dari itu, mereka tidak memikirkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum dan mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa memikirkan keadilan," ujar Cecep.
Dalam kesempatan itu, para sopir angkutan umum juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Uji KIR Penting Untuk Keselamatan Pengemudi Dan Penumpang, Dukung Pemerintah Menerapkan Menteri Perhubungan Nomor 108".
Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Dukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017