Pengemudi Taksi Online Dukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Jum'at, 26 Januari 2018 | 16:13 WIB
Pengemudi Taksi Online Dukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
Pengemudi taksi online demo tolak Permenhub yang mengatur angkutan online. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan pengemudi taksi online mengatasnamakan Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia, rencana melakukan aksi solidaritas dengan longmarch dari IRTI, Monas Jakarta Pusat menuju Kementerian Perhubungan, Jumat (26/1/2018).

Para pengemudi taksi online telah berkumpul di tempat parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 14.00 WIB.

Aksi mereka memberikan dukungan terhadap Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalan Trayek.

Humas PAS Indonesia, Ayu Kannia, mengatakan ini merupakan aksi solidaritas dalam mendukung Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Berinvestasi di Taksi Online Grab, Hyundai Kian Fokus ke ASEAN

"Kami mendukung Permen nomor 108 tahun 2017, memberikan efek positif bagi kami selaku para pencari nafkah, menjadikan profesi angkutan sewa khusus menjadi legal dimata hukum," kata Ayu di IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Pantuan suara.com, nampak satu mobil komando untuk orator telah terparkir di dalam parkir Irti.

Para pengemudi taksi online pun juga memakai sejumlah kaos berwarna putih dengan bertuliskan " Keluarga di Rumah Mengharapkan Rezeki yang halal, Legal =Halal ".

Selain itu, ada juga sejumlah spanduk yang bertuliskan " Benar Isi Permenhub Tidak Semuanya Memuaskan Kita Tetapi Ini Menjadikan Kita Legal Di Negara Ini."

Baca Juga: Seorang Pria Hancurkan Mobil Avanza Diduga Taksi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI