Suara.com - PT.Perusahaan Gas Negara hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Atau RUPSLB. Pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 pada 28 November 2017.
Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT. Pertamina sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Hasil pertemuan hari ini Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT. Pertamina,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Hotel Four Season Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, dia melanjutkan, maka Pertamina akan menjadi induk usaha, sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.
Baca Juga: Maret 2018, Pertamina dan PGN akan Resmi Berintegrasi
Rachmat mengatakan, dengan adanya pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.
"Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina,PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," katanya.
Namun, kata Rachmat, hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.
“Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," ujarnya.
Baca Juga: 2018, PGN Saka akan Lakukan Pengeboran di Tujuh Sumur