Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan segera membentuk Komite Keselamatan Konstruksi untuk mengurangi dan mencegah kecelakaan di sektor ini.
"Kita sudah rapat hari ini. Kami akan bentuk Komite Keselamatan Konstruksi seperti KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi ) sektor transportasi," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjawab pers usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Istora Senayan Jakarta, Selasa malam (23/1/2018).
Penegasan tersebut disampaikan terkait maraknya kecelakaan konstruksi, sejak dua tahun terakhir di Indonesia, bersamaan dengan masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Basuki menjelaskan lembaga independen tersebut adalah amanah dari UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dengan keanggotaan tidak hanya pejabat PUPR, tetapi juga para pakar di bidangnya.
Baca Juga: Konstruksi LRT di Pulo Gadung Roboh, 5 Orang Terluka
"Komite akan diumumkan Jumat pekan ini bersamaan dengan hasil audit investigasi terhadap beberapa kecelakaan konstruksi di Indonesia," katanya.
Hasil audit investigasi yang akan diumumkan tersebut adalah kejadian roboh atau jatuhnya girder untuk proyek LRT Jabotabek, Senin dini hari (22/1) yang menyebabkan beberapa korban luka.
Ditanya soal sanksi kepada kontraktor pelaksana, Basuki memastikan akan ada sanksi bagi kontraktor pelaksana.
"Sesuai regulasi ada lima tingkatan, mulai dari administrasi hingga pencabutan izin," katanya.
Data Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) menyebutkan, sejak 1 Agustus 2017 hingga awal 2018, telah terjadi lebih dari 10 kasus kecelakaan konstruksi di proyek infrastruktur jalan yang mengakibatkan sedikitnya empat pekerja meninggal dunia dan 11 pekerja lainnya menderita cidera.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV dan Konstruksi Bangunan BEI
Ketua Umum Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia), Ir Lazuardi Nurdin, CSP menilai, proyek infrastruktur Indonesia hingga saat ini menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi secara konsisten.