Nasabah Bank Wajib Banget Paham Lima Jenis Bunga Kredit Ini

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 23 Januari 2018 | 18:00 WIB
Nasabah Bank Wajib Banget Paham Lima Jenis Bunga Kredit Ini
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi bank, salah satu tujuan diterapkannya perhitungan bunga anuitas adalah untuk memudahkan nasabah peminjam dalam membayar angsuran karena jumlahnya selalu tetap. Tentu dengan catatan, tidak ada perubahan suku bunga pinjaman.

Perhitungan anuitas yang menghasilkan cicilan bulanan secara tetap ini dihasilkan dari komposisi besaran cicilan pokok dan cicilan bunga KPR yang juga berubah setiap bulannya. Ini yang harus menjadi perhatian jika Anda nasabah penerima pinjaman, terutama nasabah KPR.

Pihak bank atau lembaga keuangan akan menampilkan tabel perhitungan komponen cicilan pokok, cicilan bunga, total cicilan serta sisa pinjaman. Coba Anda perhatikan, bahwa cicilan bunga akan besar di awal dan berangsur menurun hingga akhir masa cicilan. Sementara cicilan pokoknya akan kecil di awal dan berangsur membesar hingga akhir masa cicilan.

Salah satu dampaknya adalah, jika Anda memutuskan untuk melunasi sisa pinjaman di awal periode cicilan sekitar satu atau dua tahun awal, jumlah sisa pinjamanmu masih cukup besar karena Anda lebih banyak membayar bunga cicilan, bunga mengurangi cicilan pokok utang/kredit.

4. Bunga Fix & Cap
Sesuai namanya, bunga fix merupakan sistem bunga kredit yang bersifat tetap hanya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya satu hingga tahun. Bunga fix ini biasa ditawarkan bank untuk kredit mobil dan  kredit perumahan.

Contohnya, bank menawarkan bunga fix sebesar 7,5% selama dua tahun. Artinya, bank menerapkan bunga sebesar 7,5% per tahun selama dua tahun di awal saja. Selebihnya mengikuti bunga pasar atau floating.

Ada pula bank yang melanjutkan dengan bunga cap. Seperti bank BCA menawarkan bunga fix dan cap selama enam tahun untuk kredit perumahan. Di tahun pertama hingga ketiga, BCA menawarkan bunga fix sebesar 7% effektif per tahun. Tawaran ini cukup populer di kalangan nasabah yang sedang mencari bunga kredit perumahan terbaik.

Sedangkan di tahun keempat hingga keenam ditawarkan bunga cap, yaitu bunga KPR maksimal yang di Cap pada angka 8,99% effektif per tahun di tahun keempat hingga tahun keenam. Di tahun ketujuh dan selanjutnya, cicilan bulanan di tahun ketujuh dan seterusnya akan mengikuti suku bunga yang berlaku.

Jika kondisi ekonomi Indonesia wajar-wajar saja, inflasi Indonesia dan global masih rendah, dan prospek ekonomi serta dunia cukup bagus, bunga fix dan cap ini tidak menguntungkan. Jadi pastikan dulu Anda membaca-baca prospek ekonomi dan inflasi Indonesia dari pengamat dan pemerintah yang Anda percayai. Jika prospek inflasi masih rendah, bunga fix dan cap tidak menguntungkan Anda.

5. Bunga Floating
Sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Perubahan cicilan akibat penyesuaian suku bunga biasanya terjadi setiap tiga bulan. Namun di bank tertentu yang terbilang agresif menyesuaikan suku bunga acuan (BI rate) dengan suku bunga kredit, bisa langsung disesuaikan setiap bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI