Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI, program ini diharapkan akan terjadi kesetaraan antara PBPNS LPP RRI yang umumnya berusia 22 s.d. 35 tahun dengan PNS LPP RRI.
"Jika ingin sejahtera, setarakan dahulu batas gaji dan usia pensiun dari awalnya 56 tahun menjadi 58 tahun. Potongan juga tidak ada perbedaan," katanya.
Peningkatan kesejahteraan karyawan, kata Rohanuddin, merupakan hal yang mutlak agar karyawan lebih patuh, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Jika sudah sejahtera, karyawan akan menjadi loyal terhadap pekerjaannya sehingga lebih semangat dalam menjalankan tugas dan menggali berita dan informasi sebanyak-banyaknya. RRI sebagai lembaga pemberitaan memiliki keberpihakan pada negara yang di dalamnya ada masyarakat luas," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: PT Taspen Gandeng BRISyariah Beri Layanan Untuk Pensiunan