Suara.com - Fraksi PAN di DPR menyebut pemerintah akan mengimpor beras ketan sebanyak 50 ribu ton. Beras ini di luar beras biasa yang rencananya juga akan diimpor sebanyak 500 ribu ton dalam.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Fraksi PAN, rencana impor beras ketan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
"Sementara menurut UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, jika saja para pengimpor ingin mengimpor bahan pangan, harus ada semacam rekomendasi atau izin kementerian teknis terkait," kata Yandri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Yandri, jika pemerintah tetap melaksanakan kegiatan impor beras ketan tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggat UU Pangan.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Beras, Tapi Bukan Beras Impor, Lalu?
Yandri meminta agar para penegak hukum mengawasi kegiatan impor tersebut.
"Kami meminta ini untuk diawasi penegak hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk juga DPR. Jadi sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan benar-benar, apalagi ini menyangkut hajat orang banyak, soal pangan," ujar Yandri.
Selain itu, Fraksi PAN menemukan adanya potensi penyimpangan dari rencana pemerintah mengimpor garam. Sebelumnya pemerintah akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton garam.
Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memberikan rekomendasi impor garam sebanyak 2,1 juta ton.
"Jadi ada kelebihan kuota 1,6 juta ton. Ini artinya sangat berpotensi penyelewengan atau melanggar UU tadi. Sekali lagi kami minta ini diawasi, terutama aparat hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan dan DPR. Jika ada yang melanggar, saya kira perlu ditindak," kata Yandri.
Baca Juga: Pemerintah Impor Beras, Cak Imin: Pukulan Bagi Petani