Termohon PKPU BNP Keluhkan Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2018 | 10:58 WIB
Termohon PKPU BNP Keluhkan Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan
Termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bank Nusantara Parahyangan (BNP), Wiharja Setiawan bersama kuasa hukumnya, Sandy Sugarna. [Dok Kuasa Hukum]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bank Nusantara Parahyangan (BNP), Wiharja Setiawan, menilai putusan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (18/1/2018), terkesan memaksakan. 

 Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya pengurus tidak dapat menghadirkan kreditur satunya, selain BNP. 

"Putusan hakim dengan memperpanjang PKPU sementara tanpa mendengarkan keluh kesah Pemohon dan Termohon seperti bukan selayaknya sidang, dzolim dan memaksakan," ucap Wiharja di dampingi kuasa hukumnya, Sandy Sugarna dari law firm Fery Mahendra & Sandy Surgana and Partner.

Pada putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Budhy Hertantiyo, Sandy pun mempertanyakan ketidak hadirnya hakim pengawas. "Harusnya hakim pengawas hadir membacakan hasil rekomendasi PKPU Sementara, jadi kita sangat kecewa," jelasnya.

Baca Juga: Kreditur Kurang, Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan

Sebelumnya, Hakim Majelis sidang perkara PKPU BNP dengan termohon PT Mimikids Garmindo, memutus perpanjang PKPU Sementara. Dikarenakan, belum tercapainya kesepakatan antarpemohon, BNP, dengan termohon, PT Mimikids Garmindo.

Semenatara itu, kuasa hukum dari pihak kreditur, Benny Wullur, mengatakan pihak debitur tidak memiliki itikad baik dengan menyerahkan proposal perdamaian. Sehingga, katanya, pada putus tersebut hakim harusnya tidak memperpanjang kembali PKPU Sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI