Suara.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate pada level 4,25 persen. Kebijakan ini berlaku efektif 19 Januari 2018.
Sementara itu, suku bunga lending facility ditetapkan tidak berubah, masing-masing sebesar 3,5 persen dan 5 persen. Hal ini diputuskan usai rapat dewan gubernur BI, yang dilakukan pada 17-18 Januari 2018.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Dodi Budi Waluyo mengatakan, keputusan menahan suku bunga ini untuk menjaga kestabilan makro ekonomi Indonesia dan kestabilan sistem keuangan.
“Kebijakan ini konsisten dengan terjaganya stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan, serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Dody menyatakan bank sentral terus mewaspadai sejumlah risiko seperti normalisasi yang terjadi terutama di negara maju seperti normalisasi kebijakan moneter serta kondisi geopolitik.
Selain itu, BI juga mewaspadai risiko yang berasal dari dalam negeri. Lebih jauh, ia menambahkan BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan keuangan.
“Dalam hal ini juga, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko. Meskipun risiko di domestik masih terjadi antara lain masih berlanjutnya konsolidasi sektor korporasi dan perbankan," kata dia.