AJI Jakarta: Ada Empat Kasus PHK Perusahaan Media Tahun 2017

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2018 | 10:32 WIB
AJI Jakarta: Ada Empat Kasus PHK Perusahaan Media Tahun 2017
Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Surakarta, Jawa Tengah. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat setidaknya terdapat empat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan media sepanjang 2017.

"LBH Pers juga tercatat menangani perkara ketenagakerjaan pekerja media, baik individual maupun kelompok, sebanyak sembilan kasus," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dihubungi di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Empat kasus PHK tersebut terjadi di anak perusahaan MNC Group, "Gatra", "Koran Sindo", kemudian "Tabloid Genie" dan "Mom and Kiddie" yang juga masih di bawah MNC Group.

"Gatra" tercatat mem-PHK belasan jurnalisnya, sedangkan "Koran Sindo" mem-PHK sekitar 300-an jurnalisnya akibat penutupan sejumlah biro daerah. Penutupan "Tabloid Genie" dan "Mom and Kiddie" juga berimbas pada PHK sekitar 42 pekerjanya.

Baca Juga: AJI Jakarta Dorong Jurnalis Segera Bentuk Serikat Pekerja

Karena itu, untuk melindungi diri, memperkuat daya tawar sekaligus memperjuangkan hak-haknya, Hasim mengimbau para jurnalis untuk berserikat.

"Saat ini, jumlah serikat pekerja media masih sedikit. Dari 47.000 media, hanya ada sekitar 30 media saja yang memiliki serikat pekerja," tuturnya.

Selain untuk melindungi diri, memperkuat daya tawar dan memperjuangkan hak-haknya dari ancaman PHK, serikat pekerja juga bisa untuk mengampanyekan dan memperjuangkan upah layak bagi jurnalis.

Hingga saat ini, masih banyak jurnalis yang diupah rendah, jauh di bawah upah layak jurnalis yang ditetapkan AJI Jakarta.

AJI Jakarta telah menetapkan upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp7.963.949. Besaran upah layak itu diperoleh dari hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja secara profesional. (Antara)

Baca Juga: AJI Jakarta: Upah layak Jurnalis Tahun 2018 adalah Rp7,96 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI