AJI Jakarta Dorong Jurnalis Segera Bentuk Serikat Pekerja

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2018 | 11:27 WIB
AJI Jakarta Dorong Jurnalis Segera Bentuk Serikat Pekerja
Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim mengimbau para jurnalis untuk berserikat agar memiliki benteng yang melindungi, memperkuat daya tawar sekaligus dapat memperjuangkan hak-haknya.

"Saat ini, jumlah serikat pekerja media masih sedikit. Dari 47.000 media, hanya ada sekitar 30 media saja yang memiliki serikat pekerja," kata Ahmad Nurhasim dihubungi di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Karena itu, AJI Jakarta terus mendorong para jurnalis untuk berserikat dan mengampanyekan upah layak bagi jurnalis. Hingga saat ini, masih banyak jurnalis yang diupah rendah, jauh di bawah upah layak jurnalis yang ditetapkan AJI Jakarta.

AJI Jakarta telah menetapkan upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp7.963.949, lebih tinggi daripada upah layak pada 2016, yaitu Rp7.540.000.

Baca Juga: AJI Jakarta: Upah layak Jurnalis Tahun 2018 adalah Rp7,96 Juta

Besaran upah layak itu diperoleh dari hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta. Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu secara profesional.

AJI Jakarta menghitung besaran upah layak berdasarkan 37 komponen dari lima kategori, yaitu pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet dan cicilan laptop.

Selain itu, jurnalis juga memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitasnya seperti berlangganan koran dan berbelanja buku.

"Dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, secara umum ada sedikit kenaikan upah riil jurnalis, tetapi tetap di bawah standar upah layak," tutur Hasim.

AJI Jakarta menemukan hanya ada satu media cetak nasional dan dua media asing di Jakarta yang mengupah jurnalisnya di atas upah layak yang telah ditetapkan AJI Jakarta.

Baca Juga: Temui Jamaah Haji Jakarta, Ketua DPRD DKI Dicurhati Persoalan Ini

Media cetak nasional itu mengupah jurnalis pemulanya Rp8,7 juta per bulan, sedangkan dua media asing yang beroperasi di Indonesia mengupah jurnalisnya Rp15 juta per bulan dan Rp12 juta per bulan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI