PPATK: Bank BUMD Berpotensi Disalahgunakan dalam Pilkada 2018

Selasa, 16 Januari 2018 | 11:13 WIB
PPATK: Bank BUMD Berpotensi Disalahgunakan dalam Pilkada 2018
Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengingatkan kepada industri perbankan, khususnya bank berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berhati-hati menjelang Pilkada 2018. Kiagus mengatakan bank daerah tersebut berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk memenangkan Pilkada serentak 2018.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh PPATK menjelang Pilkada serentak pada  tahun 2018, Perbankan khususnya ( Bank Daerah), bahwa kita perlu berhati-hati menjelang Pilkada, lembaga keuangan rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi Kepala Daerah," ujar Kiagus dalam sambutan pada acara "Resolusi Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Guna Mendukung Stabilitas Perekonomian Nasional", di Bidakara Hotel, Pancoran, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Kiagus pun membeberkan modus-mudus yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Antara lain dengan memberikan kucuran kredit bank dengan jumlah yang besar kepada masyarakat.

"Modus yang sering terjadi adalah pemberian atau pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada masyarakat atau oknum atau nominee, dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung," kata dia.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Doakan Penjemputan Paksa Setnov Berhasil

Maka dari itu, Kiagus mengingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan operasional bank yang tidak sesuai dengan aturan.

"Oleh karena itu, PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada Perbankan, khususnya Bank Daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kiagus.

Lebih lanjut, ia meyakini upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia yakni bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

"Kami semua meyakini bahwa satu-satunya cara untuk mencegah dan memberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang adalah adanya kerjasama yang aktif dan berkesinambungan antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah secara fokus dan terarah serta menjaga akuntabilitasnya kepada publik sebagai pemangku kepentingan utama kita," tandasnya.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Minta Setya Novanto Jantan Datang ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI