Sedangkan saat disinggung jika pihaknya melakukan pembayaran terhadap satu kreditur lainnya disaat waktu sudah jatuh tempo dan sudah diambil kesimpulan, Ferry mengatakan, jika hal itu sudah diselesaikan dalam persidangan yang digelar di Bandung. "Dari hasil persidangan, itu kita sudah dinyatakan menang dan itu ada buktinya sehingga sudah bukan masalah lagi," terangnya.
Kreditur Kurang, Sidang Perkara PKPU BNP Tak Hasilkan Keputusan
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 16 Januari 2018 | 09:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar
31 Agustus 2023 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:05 WIB
Bisnis | 09:00 WIB
Bisnis | 08:57 WIB
Bisnis | 06:13 WIB
Bisnis | 18:22 WIB