Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pencocokan piutang atau verifikasi antara kriditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PKPU PT. Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Namun, lantaran dalam sidang tersebut dinilai masih banyak kekurangan, sidang akhirnya kembali belum menghasilkan keputusan.
Salah satu kekurangan dalam persidangan tersebut adalah hanya ada satu pihak kreditur yang hadir. sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti 2 dan dimulai sekitar pukul 12.20 dengan dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih dan pengurus Martin Hartanto.
"Karena masih banyak adanya kekurangan, sehingga pra verifikasi ini belum terlaksana. Dan akan kembali dijadwalkan nantinya," ungkap Hakim Pengawas Titik.
Baca Juga: Komisi VIII Minta First Travel Tak Dipailitkan Biar Bayar Korban
Menanggapi perihal putus tersebut, kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkannya. Menurutnya, sebelum mengajukan persidangan ini sudah ada dua pihak kreditur yakni dari BNP dan Bank UOB.
"Sekarang termohon PKPU ini katanya sudah membayar kreditur satunya lagi. Dan menurut kami itu pembayarannya tidak sah karena susai undangan undangannya, pembayaran itu harus dilakukan secara pro rata, jangan hanya ke satu kriditur saja," jelasnya.
Selain itu, Menurut Benny, pembayaran tersebut juga dilakukan sesudah jatuh tempo dan diambil kesimpulan, tiba-tiba pihak termohon PKPU melakukan pelunasan terhadap kreditur yang lain. "Karena itu, nanti kami akan surati debitur satunya lagi agar membalikkan uang pembayaran dari termohon PKPU dan kembali hadir di persidangan selanjutnya," terangnya.
Dikatakan Benny, terkait dengan hal tersebut, setidaknya termohon PKPU memiliki utang yang harus dibayarkan sebesar kurang lebih selama 60 miliar. "Itu diambil sejak 2010 lalu dan sudah termasuk pokok dan bunganya. Dan tentu kami akan menagih karena itu hak kami," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon PKPU Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahendra dan Sandy Surgana mengatakan, bahwa termohon PKPU tidak memiliki kreditur lain selain BNP, sehingga menyakini tidak ada kreditur lain di dalam proses PKPU ini selain BNP.
Baca Juga: Pailit, Nyonya Meneer Utang Bayar Gaji Karyawan Rp98,2 Miliar
"Kami meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1. Sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur. Sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan dan ini sesuai Pasal 222 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan harus memiliki lebih dari 1 kreditur," jelasnya.