Ombudsman Temukan Gejala Maladministasi dalam Rencana Impor Beras

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 15 Januari 2018 | 13:30 WIB
Ombudsman Temukan Gejala Maladministasi dalam Rencana Impor Beras
Ombudsman RI menggelar diskusi terbuka di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan impor beras yang akan diambil pemerintah pada awal 2018 menuai kontroversi. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menunjukkan indikasi maladministrasi terkait rencana impor beras 500.000 ton.

Menteri Pertanian menyatakan beras cukup. Sementara Menteri Perdagangan mengatakan stok langka dan diperlukan impor beras," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI telah melakukan pemantauan di 31 provinsi sejak tanggal 10-12 Januari 2018. Dari pantauan tersebut, pedagang mengeluh stok beras pas - pasan, tidak merata, dan harga meningkat tajam sejak Desember.

Menghadapi kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan melakukan kebijakan impor beras dan melakukan operasi pasar secara massif oleh Bulog. Namun Ombudsman menilai ada gejala maladministrasi dalam situasi ini.

Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun

Pertama, Ombudsman menilai informasi stok yang disampaikan ke publik tidak akurat karena pemerintah menyatakan stok beras surplus. Padahal berdasarkan temuan Ombudsman, sebaran stok beras tidak merata di setiap daerah.

Kedua, Keputusan Kementerian Perdagangan untuk mengimpor beras dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian karena dilakukan menjelang panen raya.

Ketiga, Ombudsman menemukan gejala penggunaan kewenangan untuk tujuan lain. Ketika stok beras di Bulog menipis dan harga beras naik, impor semestinya dilakukan untuk meningkatkan cadangan beras demi stabilisasi harga.

Keempat, Penunjukkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk impor dan distribusi beras dinilai Ombudsman berpotensi melanggar Perpres nomor 48/2016 dan Inpres nomor 5/2015 yang mengatur tugas impor dalam menjaga stabilitas harga dilakukan oleh Perum Bulog.

Kelima, Permendag nomor 1/2018 dianggap terlalu cepat dan tanpa sosialisasi sehingga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: IPB Akui Produksi Beras Nasional Pada 2017 Turun Dibanding 2016

“Apaka PPI berpengalaman melaksanakan operasi pasar? Apakah beras khusus akan mengganggu harga pasar?” tutur Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI dalam kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI