Menkeu: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Negoisasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 13 Januari 2018 | 17:00 WIB
Menkeu: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Negoisasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait divestasi saham di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.

"Komitmen 51 persen itu sesuai instruksi Presiden yang tidak bisa dinegosiasikan," kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia oleh pemerintah daerah Papua di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sri Mulyani mengatakan proses negosiasi mengenai hal-hal yang lebih mendetail dengan PT Freeport masih terus berlangsung dan pengambilan saham divestasi menjadi salah satu tema yang dibicarakan.

Tindak lanjut dari negosiasi tersebut saat ini belum bisa diumumkan, karena pemerintah terikat dengan komitmen untuk tidak mempublikasikan hal-hal terkait perundingan sebelum negosiasi selesai.

Baca Juga: Resmi! 10 Persen Saham Freeport Diambil Pemprov Papua

"Itu bukan berarti kami tidak transparan, tapi kami menghormati tata kelola korporasi," kata Sri Mulyani.

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pengambilan saham divestasi sebesar 51 persen tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia.

"Kami sedang menuju ke situ dan kami akan umumkan sepaket begitu ini selesai," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Inalum melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Berdasarkan perjanjian ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen sesudah divestasi.

Baca Juga: Divestasi Freeport Harus Segera Tuntas agar Kedaulatan RI Terjaga

Perjanjian ini merupakan salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi setelah pokok-pokok kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tercapai pada 27 Agustus 2017. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI