Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut angkat bicara, mengenai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing tak berizin yang menangkap ikan di Indonesia.
“Pada dasarnya, kalau suatu barang yang diambil alih oleh negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara. Tentu saja itu bisa dimanfaatkan,” kata Ani di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Ani memahami adanya dua perspektif yang berbeda dalam menyikapi kebijakan tersebut. Satu sisi, Menteri KKP melakukan penegasan dan penegakkan hukum agar kapal-kapal tersebut mematuhi peraturan yang merugikan Indonesia.
Baca Juga: La Nyalla Klaim 'Dipalak' Prabowo, Demokrat: Kalau Kami Tidak
Namun di lain sisi, kapal-kapal itu dapat dimanfaatkan sebagai aset negara setelah melalui proses hukum yang berlaku.
Ani menyatakan, dua persepektif yang berbeda itu bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola dan pengawasan agar kapal-kapal tersebut dapat menjadi aset negara.
“Perhatian dari Bu Susi adalah kapal-kapal ini tidak menyalahgunakan izin, trayek, maupun sumber daya alam Indonesia. Perhatian Presiden Jokowi adalah agar mereka itu bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola dan pengawasan,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo, Rabu (10/1), mengemukakan kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia merupakan upaya penegakan hukum.
"Kita tidak main-main dengan 'illegal fishing', terhadap pencurian ikan tidak main main. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan," tuturnya.
Baca Juga: Dokter Perawat Setnov Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang perikanan tangkap.