Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu. "Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus. (Antara)