Suara.com - Direktur Utama PT. Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan pada tahun 2017 lalu, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 121.805 korban kecelakaan lalu lintas meninggal dan luka - luka. Nilai santunan yang dikucurkan Badan Usaha Milik Negara di sektor asuransi ini mencapai Rp1,9 triliun.
"Dibandingkan tahun 2016 terdapat peningkatan pembayaran santunan sebesar 40.33 persen. Hal ini disebabkan oleh karena adanya peningkatan nilai santunan yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban," kata Budi di acara louncing dan bedah buku "Service Transformasi Perjalanan Jasa Raharja Mencapai Service Excellent" dalam usia ke -57 tahun Jasa Raharja yang digelar di The Westin Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2017).
Pencapaian Jasa Raharja tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2017.
"Kenaikan nilai santunan ini tidak disertai dengan penyesuaian tarif Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Budi.
Baca Juga: Usia ke-57, Inilah Sejumlah Inovasi Layanan Jasa Raharja
Maka itu, melalui buku "Service Transformation Perjalanan Jasa Raharja Mencapai Service Excellent" Jasa Raharja ingin menyajikan fakta dan data tentang proses perkembangan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat sehingga mencapaibService Excellent.
"Berharap seluruh lapisan masyarakat lebih mengetahui keberadaan Jasa Raharja selaku penyelenggara program jaminan Sosial sebagai transformasi pelayanan publik," kata Budi.