"Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp5.000 yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan pengisian ulang di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun," katanya.
Eva mengatakan pemberlakuan kebijakan penurunan saldo minimum KMT tersebut melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket dan diharapkan dapat terus meningkatkan angka penggunaan tiket berlangganan sistem saldo yakni KMT.
Hal itu bertujuan agar tidak perlu selalu bolak-balik ke loket setiap akan melakukan perjalanan KRL untuk mengisi tarif dan menukarkan jaminan kartu seperti jika pengguna memakai Tiket Harian Berjaminan (THB).
Baca Juga: "The Commuter", Teka-teki Mendebarkan di dalam Gerbong KRL