Suara.com - Pemerintah diminta mempercepat perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia agar kedaulatan bangsa ditegakkan. Aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal mengatakan Kementerian BUMN harus bersikap tegas dalam penetapan jadwal perundingan.
"Kementerian BUMN tidak boleh berlama-lama, karena divestasi merupakan kewenangan BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Haikal menambahkan, dirinya kuatir jika perundingan molor maka tidak tertutup kemungkinan intervensi dari pihak-pihak lain yang akan mengganggu kepentingan nasional di Freeport Indonesia. Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditinjau setiap enam bulan.
Saat ini IUPK diperpanjang karena perundingan dengan Freeport terkait detail divestasi saham sebesar 51 persen belum tuntas. Sekarang dasar hukum operasional Freeport Indonesia tidak lagi Kontrak Karya (KK), namun sudah berdasarkan IUPK.
Baca Juga: Ginandjar Kartasasmita Dituding Bertanggung Jawab Soal Freeport
Sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai empat poin yang sedang dirundingkan. Yakni, perubahan izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter ), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.
"Kementerian BUMN harus secepatnya mentuntaskan perundingan divestasi freeport agar kedaulatan bangsa terjaga," tutupnya.