Saham Tempo akan Dibeli Edwin Soeryadjaja dan SCMA

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 15:23 WIB
Saham Tempo akan Dibeli Edwin Soeryadjaja dan SCMA
Majalah Tempo. [tempo.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Tempo Inti Media Tbk hari ini, Jumat (1/5/2017) menerbitkan prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Bursa Efek Indonesia. Dalam pengumunan tersebut, emiten berkode TMPO ini akan menjual sahamnya kepada sejumlah pemegang saham baru, termasuk konglomerat Edwin Soeryadjaya.

Perusahaan media yang menerbitkan Majalah Tempo, Koran Tempo, dan situs Tempo.co.id ini menawarkan sebanyak-banyaknya 333,33 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Setiap pemegang 100.000 (seratus ribu) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 16.15 WIB berhak atas 45.977 (empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 300 (tiga ratus Rupiah) per saham.

Pelaksanaan HMETD Tempo berlangsung 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2018. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 18 Januari 2018 dengan ketentuan bahwa hak yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pemegang saham utama Perseroan, Yayasan Tempo 21 Juni 1994 sebagai pemilik 83.366.645 (delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ratus empat puluh lima) HMETD telah menyatakan untuk tidak melaksanakan HMETD sesuai dengan porsi yang dimilikinya dan akan mengalihkan kepada Edwin Soeryadjaya sebesar 16.666.666 (enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) HMETD.

Baca Juga: Kebijakan Share Down Saham Pertamina di Blok Mahakam Dikritik

Selain itu, Yayasan Tempo juga akan mengalihkannya kepada PT. Sukses Perdana Mandiri sebesar 16.666.666 (enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) HMETD , PT.Sinar Ganda Jaya sebesar 16.666.666 (enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) HMETD , PT. Surya Citra Media Tbk sebesar 8.333.333 (delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD, Tbk, Burlingham International Ltd sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) HMETD, Erika Agatha Martono sebesar 33.314 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat belas) HMETD berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 25 September 2017.

Pemegang saham utama Perseroan lainnya yaitu, PT Grafiti Pers (“Grafiti”), PT Jaya Raya Utama (“JRU”), dan Yayasan Jaya Raya (“YJR”) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya yaitu masing-masing sebesar 80.932.270 (delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh) HMETD, 54.276.905 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus lima), dan 28.481.694 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh empat) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan masing-masing pemegang saham utama tersebut di atas tanggal 24 Juli 2017, 24 Oktober 2017, dan 24 Oktober 2017.

Jika saham baru yang ditawarkan melalui PUT I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik, maka porsi saham publik yang tidak terserap tidak akan diterbitkan dari portepel.

Tempo sendiri akan menggunakan dana hasil rights issue untuk pengembangan usaha, termasuk investasi berbentuk pinjaman ke anak usaha, modal kerja, dan pembayaran utang. TMPO telah menyiapkan dua skema penggunaan dana hasil rights issue ini. Skema ini bergantung pada penyerapan rights issue.

Jika rights issue ini dilaksanakan dengan kesanggupan terbaik (best effort), Tempo akan menggunakan dana sebesar Rp17 miliar untuk pengembangan usaha. Tempo akan meminjamkan Rp7 miliar ke PT Temprint untuk membeli empat unit mesin cetak offset dan Rp10 miliar digunakan untuk pengembangan teknologi digital anak usaha mereka, PT Info Media Digital.

Baca Juga: Makin Agresif, Geely Kembali Caplok Saham Pesaing

Selain itu, dana sebesar Rp52,79 miliar juga akan digunakan untuk modal kerja dan pinjaman ke dua entitas anak. Adapun dana Rp3 miliar akan digunakan untuk membayar kewajiban utang ke Bank Mayapada yang akan jatuh tempo pada 2 Oktober 2018 nanti.

Namun apabila rights issue ini terserap sepenuhnya, TMPO akan meningkatkan jumlah dana yang akan digunakan untuk modal kerja dan pinjaman ke anak usaha menjadi sebesar Rp78,68 miliar. Sebanyak Rp10,7 miliar akan digunakan untuk modal kerja, sementara sisanya akan dipinjamkan kepada enam anak usaha mereka. Besaran dana yang akan digunakan untuk pengembangan usaha Temprint, Info Media Digital, dan pembyaran kewajiban ke Bank Mayapada masih tetap berjumlah sama dalam skema kedua ini.

Tempo telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan PUT I dalam rangka penerbitan HMETD kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 002/Perny/Dirut_TH/TIM/IX/17 tertanggal 29 September 2017, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Tambahan No. 3608 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 beserta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI