Target Penerimaan Pajak 2018 Sebesar Rp1.424 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 14:16 WIB
Target Penerimaan Pajak 2018 Sebesar Rp1.424 Triliun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,berhasil membukukan penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar Rp1.151 triliun. Capaian ini merupakan 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08 persen.

Total penerimaan pajak nasional 2017 terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp596,89 triliun, PPN dan PPn BM sebesar Rp480,73 triliun, PBB sebesar Rp16,77 triliun, Pajak lainnya Rp6,75 triliun. Terakhir ditambah dengan PPh Migas sebesar Rp49,96 triliun.

Adapun kontribusi sektor yang dominan dalam penerimaan pajak 2017 adalah industri pengolahan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, jasa keuangan 14,0 persen, konstruksi 5,6 persen, pertambangan 5,3 persen. Disusul sektor informasi komunikasi 4,4 persen, transportsi 3,7 persen, jasa perusahaan 3,7 persen, administrasi pemerintahan 3,3 persen, real estat 2,1 persen dan pertanian 1,7 persen.

"DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Nasional 2017 Mencapai Rp1.151 Triliun

Untuk itu, DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.

"Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 2018 untuk data keuangan domestik dan September 2018 untuk data keuangan dari luar negeri," ujarnya.

Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak," tutupnya.

Baca Juga: Lewat Keterbukaan Data Nasabah, Sri Mulyani Buru Data Pajak 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI