Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2018 | 10:03 WIB
Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR-RI Komisi VII Harry Poernomo mengusulkan pengambilan kebijakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya berada di tangan Kementerian BUMN tetapi juga harus melibatkan Kementerian Keuangan kementerian sektor terkait.

"Perlunya memperluas pihak pengambil kebijakan di BUMN untuk menghindari munculnya kesewenang-wenangan dan kesemrawutan tata kelola BUMN akibat minimnya sinergi pada pemerintah," kata Harry, kepada media di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurut Harry, salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian BUMN yaitu pembentukan Holding BUMN Migas dimana PT Pertamina (Persero) menjadi induk usaha dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menjadi anak usahanya.

"Pembentukan holding ini tidak sesuai dengan apa yang direncanakan atau dikoordinasikan antara Kementrian ESDM dengan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas)," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Rini: 13 BUMN Masih Rugi pada 2017

Pembahasan yang paling pelik dari UU Migas adalah mengenai kelembagaan, diantaranya mewacanakan adanya Badan Usaha Khusus (BUK).

Adapun konsep BUK sendiri yang dimaksud Harry dalam Revisi UU Migas yaitu membentuk lembaga baru yang menjadi induk holding migas dan menaungi PT PGN, PT Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas.

Kajian ini lebih komperhensif untuk mengakomodir beberapa pasal UU Migas yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena itu saya mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN harus melibatkan Kementrian sektoral dan ditambah Kementerian Keuangan. Jadi pemegang sahamnya bukan hanya Menteri BUMN," katanya.

Ia menambahkan, jika gagasannya ini terwujud diyakini sinergi kementerian semakin erat hingga kinerja BUMN semakin progresif. "Penting melibatkan Kementerian Keuangan. Seperti pada kasus revisi PP perpajakan migas, kan terhambat lama di Kementerian Keuangan. Kemudian hal lain terkait penguasaan aset hulu migas di bawah Kementrian Keuangan, BUMN mau pake harus sewa," ujar dia.

Sementara rencana holding migas yang diinisiasi oleh Menteri Rini hanya pada tataran sempit yakni mencaplok PT PGN menjadi anak Perusahaan Pertamina.

Baca Juga: Menteri BUMN Bentuk Holding BUMN Migas di Triwulan I Tahun 2018

"Kalau pemerintahnya tidak sinergi dan berjalan sendiri-sendiri, bagaimana BUMN mau sinergi? Kalau begini terus, BUMN kita tidak akan maju," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI