Suara.com - Tahun 2017 industri jasa keuangan di Indonesia dibayangi pertumbuhan ekonomi dan daya beli yang tidak menentu. Namun industri ini justru semakin ramai dengan kehadiran perusahaan teknologi finansial (Tekfin). Regulator pun berusaha melindungi baik konsumen dan penyedia jasa keuangan (PJK) dengan terus memperketat pengawasan di bidang ini. Di sisi lain, regulator sempat kecolongan karena lemahnya pengawasan internal dari PJK itu sendiri.
Tahun lalu terdapat tiga kasus besar di industri keuangan, yakni perjual-belian data nasabah, kasus transfer raksasa Standard Chartered, dan kasus Paradise Paper yang menyeret nama-nama besar di Indonesia. Kasus perjual-belian data nasabah diungkap oleh kepolisian pada Agustus lalu. Tak tanggung-tanggung, ada lebih dari dua juta informasi rahasia dan pribadi seperti kepemilikan apartemen, kartu kredit dan mobil mewah.
Menurut Advisor Anti Money Laundering dari Infinitum Advisory Kornelis Wicaksono, data nasabah merupakan informasi sensitif yang harus dilindungi dengan baik oleh setiap PJK. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun sanksi yang dijatuhkan pada PJK. “Jika merujuk pada negara lain semisal Inggris, kerahasiaan data konsumen adalah hal yang sakral tidak hanya di industri keuangan. Malah, kebocoran data dapat mengakibatkan denda senilai empat persen dari omset perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/1/10`8).
Hal tersebut membuktikan manajemen risiko perusahaan masih belum berjalan dengan baik dan tidak tegasnya sanksi dari regulator. Untuk meminimalisir resiko di industri keuangan, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer, KYC) mutlak dilakukan. “Saat menerima permohonan pembiayaan, KYC dan credit scoring wajib dilakukan. Ini penting dilakukan untuk mencegah orang atau perusahaan pelaku kejahatan finansial untuk mengakses sistem keuangan,” ujar Kornel.
Baca Juga: Inilah Isi Regulasi Baru Bank Indonesia Terkait Fintech
Salah satu kendala dari proses KYC di Indonesia adalah memastikan akurasi data yang diterima dari nasabah. Namun informasi KTP saja tidak cukup untuk menentukan tingkat risiko dari nasabah. Untuk credit scoring misalnya, diperlukan cross-check data keuangan dan sejarah perusahaan. Sedangkan untuk KYC, diperlukan informasi lengkap mengenai posisi seseorang di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
Advisor di Infinitum Advisory ini menambahkan, berkaca dari negara lain seperti Singapura, Inggris, dan Australia, mereka memiliki database terpusat yang bebas diakses untuk memastikan informasi terbaru mengenai perusahaan itu benar adanya.
Di negara-negara tersebut publik bahkan bisa dengan mudah melihat jika seseorang itu bekerja di beberapa perusahaan sekaligus dan memiliki posisi apa. Hal ini sangat berguna untuk melihat potensi benturan kepentingan, eksposur politis, dan sejarah reputasi bisnis.
Efektivitas PPATK dan Lembaga penegak hukum lain sangat terkait erat dengan kualitas pemrosesan KYC di PJK. Data yang tidak sesuai akan membuat tingkat risiko seseorang menjadi salah. Koruptor dan teroris dapat lolos dari monitoring jika proses KYC tidak dilakukan dengan baik.
Bagaimana dengan kinerja PPATK sendiri? Baru-baru ini yaitu di bulan Desember, PPATK menyatakan kinerja rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini tercermin dari naiknya Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 2017 menjadi 5,31 dari 5,21 di tahun 2016. Namun angka ini tetap jauh dari angka maksimal yaitu 10.
Baca Juga: Bank Indonesia Larang Fintech Gunakan Uang Digital
Keterbatasan Sumber Daya