Inilah Potret Eksploitasi Blok Mahakam

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2018 | 14:19 WIB
Inilah Potret Eksploitasi Blok Mahakam
Wilayah kerja Blok Mahakam di Kalimantan Timur. [Antara/Akbar Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komitmen penuh Pertamina untuk kesinambungan produksi di wilayah kerja juga dibuktikan dengan anggaran yang dikucurkan pada 2018 yang lebih dari 1,7 miliar dolar AS untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi.

Berdasarkan data SKK Migas, per November 2017, WK Mahakam berproduksi minyak dan kondensat sebesar 52 ribu barel minyak per hari dan 1.360 juta kaki kubik gas bumi per hari. Potensi di Blok Mahakam masih cukup menjanjikan.

Cadangan terbukti per 1 Januari 2016 sebesar 4,9 TCF gas, 57 juta barel minyak dan 45 juta barrel kondensat Pengelolaan WK Mahakam oleh Pertamina, menjadikan Pertamina sebagai penyumbang lebih dari 30 persen produksi minyak dan gas nasional pada tahun 2018.

Persetujuan Program Kerja dan Anggaran (WP&B) 2018 oleh SKK Migas menargetkan produksi PHM 42,01 ribu barel minyak per hari dan 916 mmscf gas per hari. Angka tersebut direncakan dicapai dengan pengeboran sumur pengembangan sebanyak 69 sumur, 132 workover sumur, 5623 perbaikan sumur serta POFD 5 lapangan migas di WK Mahakam.

Baca Juga: Kebijakan Share Down Saham Pertamina di Blok Mahakam Dikritik

Perjalanan peralihan Kontrak kerja sama WK Mahakam ditandatangani TEPI dan Inpex pada 6 Oktober 1966 untuk jangka waktu 30 tahun. TEPI memeroleh partisipasi dari Inpex pada akhir 1970 dan ditentukan sebagai operator.

Pada 1991, TEPI memeroleh perpanjangan kontrak selama 20 tahun sampai 30 Maret 2017. Kontrak Mahakam mengalami tambahan waktu selama sembilan bulan hingga 31 Desember 2017. Penambahan ini disebabkan karena kontrak penjualan LNG diperpanjang hingga 31 Desember 2017.

Sebelum WK Mahakam berakhir, Mitra Kontrak Kerja sama WK Mahakam telah menyelesaikan seluruh komitmen finansial mulai dari bonus tanda tangan sampai dengan pencadangan dana abandonment and site restoration (ASR).

TEPI juga telah mengembalikan data geologi dan geofisika (G&G), serta data non G&G secara bertahap dari 2015 sampai 2017. Selain itu, TEPI telah berkomitmen untuk menyelesaikan hak dan kewajiban yang belum dapat diselesaikan pada akhir kontrak.

Namun, hal tersebut tetap menjadi perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari pengamat energi Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.

Baca Juga: Pengamat: Ambil Alih Blok Mahakam, Wujud Kemandirian Energi

Menurut Yusri Usman, proses terminasi kontrak blok migas bukanlah hal baru. Ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 adalah ketentuan berakhirnya kontrak PSC blok migas. Contohnya seperti blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) tahun 2002 dan blok Siak 2013 dari Chevron Riau serta Blok NSO dan Blok B dari Exxon Mobil Aceh tahun 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI