Bentuk keswadayaannya dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan sumber-sumber kesawadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja.
Jenis kegiatan BSPS terbagi menjadi dua, yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru, serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.
“Pada 2017, besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp30 juta. Untuk PK dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp7,5 juta, rumah rusak sedang Rp10 juta, dan rumah rusak berat Rp15 juta. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya,” tandasnya.
Lalu apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS tersebut? Ada tujuh kriteria diantaranya ketidaklayakan rumah, yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, jenis lantai tanah, tidak mempunya akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.
Kementerian PUPR hanya menerima usulan RTLH yang berhak menerima BSPS dari bupati/ walikota/ kementerian/ lembaga yang telah dilengkapi lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah. PUPR juga mengutamakan data yang berasal dari Basis Data Terpadu TNP2K yang diverifikasi Pemda atau hasil pendataan Pemda.
“Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama, tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR,” katanya.
Kriteria Penerima Bantuan Berdasarkan Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2016
1. WNI yang sudah berkeluarga;
2. Memiliki atau menguasai tanah
a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan
b. Tidak dalam sengketa
c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
4. Belum pernah memperoleh BSPS;
5. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
7. Bersedia membentuk kelompok maks. 20 org; dan
8. Bersedia membuat pernyataan