c. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
1) Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
2) Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
d. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Baca Juga: Inilah Manfaat Layanan SLIK Dari OJK