Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan batas pembebasan bea masuk (BM) untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri dari sebelumnya Free On Board (FOB) 250 dolar AS per orang menjadi 500 dolar AS per orang.
"Tujuan dari kenaikan batas ini adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
"Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan kelebihan nilai barang pribadi penumpang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang menjadi tarif tunggal, yaitu 10 persen.
Hal tersebut telah sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar tujuh persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.
"Jadi, kalau harga barang itu 700 dolar AS, kelebihan 200 dolar AS kena tarif flat 10 persen," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menambahkan peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat dibandingkan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.
Negara tersebut di antaranya Malaysia sebesar 125 dolar AS, Thailand 285 dolar AS, Inggris 557 dolar AS, Singapura 600 dolar AS, China 764 dolar AS, dan Amerika Serikat 800 dolar AS.
Selain menaikkan nilai pembebasan bea masuk menjadi FOB 500 dolar AS per orang, Sri Mulyani juga menghapus istilah pembebasan nilai barang 1000 dolar AS per keluarga.
Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.
Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.
"Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas supaya bisa memberikan penjelasan yang 'clear' kepada masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan ini karena peningkatan pelayanan adalah hal yang utama.
"Kita coba membantu menjadi legal itu mudah dan oleh karena itu kita melampirkan antara barang bawaan termasuk pribadi dengan yang tujuannya untuk perdagangan," ujarnya Meski demikian, ia mengakui upaya untuk menertibkan barang penumpang ini tidak mudah karena juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam implementasinya.
"Kita mau perbaiki pelayanan, tapi kalau rakyatnya tidak taat, ya lain lagi. Makanya pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk tetap menghargai negara kita sendiri," kata Sri Mulyani.
Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa "one stop service" kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.
Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu. [Antara]
Batas Bebas Bea Masuk Barang Penumpang Kini Jadi 500 Dolar AS
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 29 Desember 2017 | 05:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025
18 Desember 2024 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:08 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 22:03 WIB
Bisnis | 19:05 WIB
Bisnis | 18:24 WIB