BPJS Kesehatan Terus Defisit, Ini Strategi yang Ditawarkan DJSN

Kamis, 28 Desember 2017 | 18:31 WIB
BPJS Kesehatan Terus Defisit, Ini Strategi yang Ditawarkan DJSN
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Selasa (5/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sigit Priohutomo mengungkapkan sejak operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlangsung pada 2014, anggaran dananya terus mengalami defisit hingga akhir 2017.

Ia mengungkapkan nilai defisit yang mencapai Rp15.16 triliun ini akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem JKN yang merupakan program dari BPJS Kesehatan, dimana kinerjanya diawasi oleh DJSN.

Sigit juga mengatakan bahwa jika JKN terus mengalami defisit dan tak segera diatasi, maka amanat UUD 45 dalam menjamin kesehatan masyarakat tidak bisa dilaksanakan dengan baik.

"Oleh karena itu perlu langkah strategis mencegah berkembangnya distrust (ketidakpercayaan publik) guna menjamin kesinambungan JKN," ujar Sigit dalam acara 'Kaleidoskop Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tahun 2017' di Hotel Aryaduta, Kamis (28/12/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan terus mengalami defisit, karena penetapan iuran yang terjadi saat ini lebih banyak berbasis pada persepsi kemampuan negara dan penduduk. Akibatnya selama empat tahun JKN, terjadi ketidakseimbangan antara pemasukan (pendapatan iuran) dan pengeluaran (pembayaran manfaat).

"Belum lagi keteraturan dalam cash flow. Harusnya dibayar tapi pembayaran di pihak pelayanan kesehatan juga mundur, walaupun ada mekanisme denda, tapi tetap mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan yang ada," tambah dia.

Untuk menyiasati hal ini, Sigit mewakili DJSN mengusulkan tiga langkah strategis: Pertama, pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.

Tindakan khusus ini, kata Sigit, dapat dilakukan melalui pemberian suntikan dana tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (2) huruf b PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Upaya lain yang dilakukan adalah pemberian dana talangan dari aset BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 39.

"Menutup defisit DJS sebesar 15.16 triliun ini dapat menjadikan posisi keuangan menjadi sehat sementara dan tapi jika sistem tidak diperbaiki maka defisit akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya," tambah Sigit.

Upaya kedua, agar pemberian suntikan dana tambahan dan pemberian dana talangan tidak dilakukan terus menerus, Sigit nengatakan perlu dilakukan upaya jangka menengah yang memungkinkan dapat mengendalikan defisit JKN dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun ke depan.

"Beberapa di antaranya adalah dengan meninjau ulang pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik pemerintah yaitu puskesmas, memperbaiki sistem rujukan, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan hingga pengalihan dana infrastruktur yang bersifat fisik seperti subsidi BBM dan listrik ke non fisik seperti peningkatan kualitas dan distribusi tenaga medis di FKTP," tambah dia.

Sedangkan tahap jangka panjang, menurut Sigit bisa ditempuh dengan mengkaji ulang tingkat kelayakan dan waktu penerapan manfaat rawat inap satu kelas publik yang mencakup perhitungan kemampuan iuran, kemampuan rumah sakit menyediakan fasilitas kepada peserta dan pemahaman peserta akan sistem jaminan sosial kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI