"Biasanya kalau satu pimpinan sudah ditangkap, perusahaan bodong itu ganti baju atau ganti nama perusahaan dan dilanjutkan aktivitas bisnisnya oleh pihak lain yang tidak ditangkap, sistem dan model bisnisnya tetap sama," katanya.
Untuk mengurangi risiko masyarakat menjadi korban penipuan, OJK meminta masyarakat untuk waspada dengan penawaran dari perusahaan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, yang ternyata investasi bodong.
Selain juga terus melakukan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi berkelanjutan, tentu bersama-sama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan pemerintah daerah.
Langkah itu perlu dilakukan mengingat masyarakat yang menjadi target penipuan oleh investasi bodong, harus diberikan pemahaman yang benar tentang perusahaan investasi dan bagaimana menjalankan investasi benar tanpa iming-iming untung besar dalam waktu singkat.
Baca Juga: OJK Masih Bahas Bitcoin dengan Bank Indonesia
"Saya yakin di Riau masih ada yang melakukan praktik investasi bodong ini, cara mengenalinya cukup mudah di awal, kalau ada yang menawarkan untung 25 persen - 30 persen sebulan itu sudah tidak wajar, lalu periksa kelengkapan perizinan usaha dan kegiatan bisnisnya," imbaunya. (Antara)