Suara.com - Pemerintah berusaha melakukan penertiban impor borongan. Hal ini dilakukan karena pemerintah melihat ada berbagai hal yang perlu dibenahi, salah satunya adalah dibutuhkan level of playing field antar para pelaku usaha.
Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat penertiban tersebut dapat berdampak menghambat arus barang ekspor dan impor terutama bagi kalangan Industri Kecil Menengah misalnya dalam memperoleh bahan baku.
Mengatasi dampak kebijakan penertiban tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan relaksasi impor terutama bagi sektor IKM.
“Ini sesuai dengan keinginan kita untuk membuat suatu kebijakan yang adil bagi mereka yang legal, bagi mereka yang melakukan dan mengikuti peraturan, dengan mereka yang selama ini bisa menghindari peraturan. Ini adalah bagian dari kita ingin membangun Indonesia yang bersih, yang baik, yang tertata” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (22/12/2017).
Baca Juga: Anies Berharap UMKM "Go Digital" Ubah Nasib UMKM Jakarta
Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh pemerintah tersebut mempunyai dampak negatif terutama bagi pengusaha kecil, misalnya kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan beberapa kebijakan relaksasi impor.
“Namun di sisi lain, kami juga mendengar bahwa penertiban ini memberikan akses kepada para pengusaha kecil. Karena mereka biasanya selama ini memang menggunakan para importir borongan. Biasanya untuk mengimpor bahan baku secara bersama-sama satu kontainer nggak mungkin dia sendiri karena dia skalanya kecil. Jadi dia biasanya nitip kepada para importir borongan ini. Sehingga dengan kita menertibkan importir borongan para pengusaha kecil merasakan mengimpor bahan baku sulit,” katanya.
Ani mencontohkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pengusaha kecil menengah salah satunya adalah IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).
“Dan keperluan dari industri kecil menengah itu bisa, dia mengimpor walaupun tidak satu kontainer penuh, dia bisa melalui indentor atau seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian) melalui PLB, Pusat Logistik Berikat,” ujarnya.
Namun demikian, Ani mengingatkan agar para pengusaha IKM dalam memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk tetap patuh terhadap kewajiban-kewajibannya.
Baca Juga: Menkeu Janji Pajak e-Commerce Tak Memberatkan UMKM
“Kalau dia melakukan impor melalui indentor dan PLB tetap mereka harus menyampaikan nomor identitas mereka. Karena ini yang disebut tadi legal. Kami tidak akan ngejar-ngejar, tapi kami membutuhkan tetap mereka punya NPWP, pengusaha kecil tetap membayar pajak walaupun cuma 1 persen. Kami membutuhkan itu sehingga kita bisa memerangi penyelundupan sementara yang bisnis legal bisa kita jagain. Tapi kalau semuanya tidak ingin comply ini akan menjadi sulit bagi kami,” ungkapnya.
Sebagai informasi, barang-barang yang dikenakan relaksasi impor terutama bagi pengusaha IKM antara lain adalah komoditi barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kilogram, elektronika maksimal 10 pieces dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.