Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah

Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:41 WIB
Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, barang-barang yang dikenakan relaksasi impor terutama bagi pengusaha IKM antara lain adalah komoditi barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kilogram, elektronika maksimal 10 pieces dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI