Suara.com - Kementerian Keuangan mengevaluasi kebijakan pajak bidang literasi. Evaluasi ini diharapkan bisa menguntungkan antara perpajakan dengan industri penerbitan buku.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap penerimaan negara tetap tercapai tanpa harus mematikan proses kreatif para penulis buku.
"Kami di Kementerian Keuangan ketika menerima penulis, kita ingin rekomendasi yang betul-betul memberikan suatu nuansa yang kondusif sehingga para inovator, para kreator ini bisa diberikan suatu apresiasi dengan insentif pajak yang proper tapi juga tidak mengganggu penerimaan negara," kata Mardiasmo, Jumat (22/12/2017).
Mardiasmo mengatakan, saat ini Indonesia tengah menghadapi dua masalah besar yakni darurat penerbitan dan darurat literasi. Penyebabnya adalah negara ini memiliki produksi buku per kapita yang relatif lebih rendah dibandingkan negara berkembang lainnya. Faktor utama penyebabnya adalah adanya beban pajak yang melekat dengan besaran yang relatif tinggi.
Baca Juga: OJK Targetkan Literasi Keuangan Capai 75 Persen di 2019
"Momentum ini menyentuh hati saya. Saya juga pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan sebuah penerbitan buku. Saya pernah merasakan sebagai penulis, penerbit dan saya pernah menjadi Plt. Dirjen Pajak," katanya.
Mardiasmo menambahkan, pemerintah akan membuat kebijakan di bidang perpajakan khususnya untuk bidang literasi agar kondisi perbukuan dan literasi nasional menjadi lebih baik lagi.
“Kita sama-sama terbuka, win-win solution. Penerbit senang, ya jangan lupa penulis juga senang, pembaca juga senang karena kalau pajaknya turun harganya murah," ujar Mardiasmo.