5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.
Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
- Tanah longsor;
- Tertabrak kendaraan;
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
- Biaya pembersihan puing.
Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.