Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Ahmad Syafii Maarif menyebut penguasaan tanah dan lahan di Indonesia yang didominasi oleh segelintir konglomerat domestik.
Sementara masyarakat menengah ke bawah hanya memiliki sedikit tanah.
"Sebanyak 80 persen tanah di negeri ini dikuasai oleh konglomerat dalam negeri, kemudian 13 persen asing. Artinya hanya tujuh persen sisanya yang dibagikan pada 250 juta orang (warga Indonesia)," kata Syafii Maarif dalam diskusi bertema Bersama Publik Perkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Menurut Buya Syafii, begitu ia akrab disapa, 80 persen tanah yang dikuasai konglomerat dalam negeri mayoritas digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Soal Kasus Tanah Sandiaga Uno, Polisi Periksa Andreas Tjahjadi
"Macam-macam, ada (untuk) kelapa sawit, perkebunan dan segala macam," ujar dia.
Penguasaan tanah dan lahan yang mayoritas dikuasi oleh konglomerat dana investor asing itu adalah kesalahan pemerintah daerah, seperti Gubernur dan Wali Kota/Bupati. Hal ini sudah berlangsung sudah lama, sejak otonomi daerah, karena yang memberikan izin adalah kepala daerah.
"Saya rasa ini persoalan lama, ini sudah puluhan tahun saya rasa. Jadi kita memang nggak awas ya, jangan hanya salahkan mereka (konglomerat), sebab yang beri izin kan pemerintah," kata dia.