Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol di Indonesia melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pembangunan jalan tol yang masif masih dibutuhkan untuk meningkatkan konektivitas, memperlancar dan menurunkan biaya logistik barang dan jasa, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia sebagaimana Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Terkait KPBU, Kamis (14/12/2017), di Jakarta, dilakukan beberapa penandatangan perjanjian terkait KPBU proyek jalan tol dalam "National Infrastructure Conference 2017". Adapun yang ditandatangani adalah Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan Perjanjian Prinsip Penjaminan Jalan Tol untuk dua ruas tol, yakni Probolinggo-Banyuwangi sepanjang 173 km dan Jakarta-Cikampek II Selatan ruas Jatiasih-Cipularang-Sadang, sepanjang 64 km.
PPJT jalan tol Probolinggo-Banyuwangi ditandatangani oleh Dirut PT Jasa Marga Probolinggo-Banyuwangi, D. Hari Pratama , sedangkan tol Jakarta-Cikampek II Selatan oleh Dirut PT Jasa Marga Japek Selatan, Dedi Krisnariawan Sunoto, dan dari BPJT dilakukan oleh Kepala BPJT, Hery Trisaputra Zuna. Selanjutnya kedua Dirut BUJT tersebut menandatangani Perjanjian Prinsip Penjaminan Jalan Tol dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT. PII, Armand Hermawan.
Turut hadir menyaksikan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Direktur Pengembangan PT. Jasa Marga, Hasanudin, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
Dalam sambutannya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan telah ditandatanganinya perjanjian kedua ruas tol tersebut, maka penyelesaian pembangunannya harus bisa lebih cepat dari target yang ditetapkan, tapi dengan tetap memperhatikan kualitas dan keselamatan.
“Semua sudah siap, hanya tinggal keseriusan dan kecepatan saja yang harus ditingkatkan. Hal yang dibutuhkan oleh investor adalah kepastian dan kecepatan,” kata Basuki.
Jalan tol Probolinggo-Banyuwangi ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada 2019, sedangkan Jakarta-Cikampek II sisi selatan ditargetkan beroperasi pada 2020.
“Tol Probolinggo-Banyuwangi ada tanah Perhutani sekitar 73 km, yang bisa dimanfaatkan untuk memulai pembangunan infrastruktur lebih awal. Jadi masih 100 km lagi yang belum dibebaskan milik masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN), jalan tol Probolinggo-Banyuwangi diharapkan dapat mendorong kelancaran arus barang dan manusia dari dan ke Banyuwangi. Dengan nilai investasi sebesar Rp23,39 Triliun, proyek ini akan dikerjakan oleh PT Jasa Marga Probolinggo-Banyuwangi yang sahamnya dipegang oleh PT. Jasa Marga, PT. Waskita Toll Road, dan PT. Brantas Abipraya.
Saat ini, perjalanan dari Probolinggo menuju Banyuwangi ditempuh 4-5 jam lamanya melalui jalur Pantai Utara Pulau Jawa (Pantura) dengan jarak tempuh sekitar 200 km. Dengan terbangunnya jalan tol ini dapat memangkas waktu tempuh hanya menjadi sekitar 2 jam.
Sementara untuk jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang terbentang sepanjang 64 km di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek yang ada sekarang, nilai investasinya mencapai Rp14,6 triliun. Pembangunannya akan ditangani oleh PT Jasa Marga Japek Selatan dan pemegang sahamnya adalah PT. Jasa Marga & PT. Wira Nusantara Bumi.
Pembangunan ruas tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan tol Jakarta-Cikampek eksisiting. Dengan adanya jalan tol ini, maka diharapkan dapat menjadi alternatif lain para pengguna tol menuju jalan tol Cipularang, sekaligus dapat membangun pusat pertumbuhan baru di selatan Tol Jakarta-Cikampek.
Berbagai Manfaat KPBU
KPBU sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi pada 2018, sebesar 5,4 persen. Ada ketimpangan antara kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang dimiliki pemerintah sebesar Rp626 triliun, sehingga menuntut inovasi pembiayaan, salah satunya melalui skema KPBU.
KPBU akan menggerakkan sektor rill dan pertumbuhan sektor-sektor strategis lainnya. Penyiapan infrastruktur yang akan dikerjasamakan juga dilakukan secara matang.
Manfaat lain KPBU adalah adanya pembagian risiko proyek antara pemerintah dan swasta, transfer pengetahuan dan tekonologi (transfer of knowledge) dari pihak swasta kepada pemerintah, serta adanya target spesifik periode konstruksi (project delivery) bagi pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan, sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears.
Keberhasilan KPBU juga akan meningkatkan keatraktifan proyek lainnya, sehingga menjadi pintu masuk investasi bagi pihak swasta pada proyek lainnya.