Mustakim selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja XL Axiata menambahkan bahwa sebelumnya juga ada beberapa karyawan/anggota SPXL yang menolak saat dilakukan PHK, namun setelah dilakukan advokasi oleh pengurus SPXL terhadap manajemen, saat ini karyawan tersebut sudah mendapatkan posisi di organisasi XL Axiata yang baru. Zulkarnain yang saat ini terancam PHK sepihak adalah salah satu pengurus SPXL yang turut mengadvokasi dan memperjuangkan nasib karyawan-karyawan tersebut.
Anwar dan Mustakim juga menginformasikan bahwa, atas ancaman PHK sepihak tersebut karyawan yang bersangkutan bersama SPXL sudah berupaya untuk mencari penyelesaian secara internal bipartit/diskusi internal, namun jawaban yang kami terima justru manajemen tetap akan melakukan PHK sepihak. Sehubungan dengan tidak adanya respon positif dari manajemen XL Axiata pada akhirnya Zulkarnain menyampaikan permohonan Advokasi kepada SPXL dan ASPEK Indonesia apabila perusahaan tetap memaksa untuk melakukan PHK sepihak.
"Atas ancaman PHK sepihak tersebut, SPXL dan ASPEK Indonesia menilai bahwa PT. XL Axiata telah melakukan tindakan pelanggaran atas UU Ketenagakerjaan yang berlaku, tidak hanya itu keduanya juga menilai ada upaya perusahaan untuk melakukan union busting atas tindakan diskriminatif yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan dengan status pengurus Serikat Pekerja," tutup Mustakim.
Baca Juga: ASPEK Tuding Bank Danamon Lakukan Pemberangusan Serikat Pekerja