Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan perubahan untuk mewujudkan Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia. EODB telah menjadi prioritas pemerintahan Jokowi-JK. Berdasarkan data terakhir, Indonesia berada di peringkat 91 dalam kemudahan berbisnis.
"Kita melakukan perubahan dalam berbagai hal untuk memperbaiki pelayanan kita, seperti memudahkan pendaftaran tanah dan memudahkan kepemilikan sertifikat tanah," kata Sofyan, dalam konferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Hotel Bali Nusa Dua, Bali, Jumat (8/9/2017).
Dia menyampaikan agar pelayanan pertanahan dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi, harus dilaksanakan.
"Kita juga sudah memikirkan bahwa suatu saat nanti sertifikat tanah di perumahan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Barangkali pengembangnya sendiri bisa mengeluarkan, kantor pertanahan hanya mengesahkan, sehingga dengan demikian semakin banyak kemudahan untuk masyarakat," jelas Sofyan.
Sofyan juga menuturkan, untuk lahan-lahan properti hendaknya memiliki juru ukur sendiri yang diotorisasi oleh Kementerian ATR/BPN,sehingga perusahaan real estate bisa mengukur sendiri lahan mereka.
"Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar Indonesia masuk peringkat 40 besar dalam kemudahan berbisnis," tutup Sofyan.
Kementerian ATR/BPN: Kita Mudahkan Pendaftaran Tanah
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2017 | 13:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah: 101 Juta Sertifikat Diselesaikan, Warga Kini Dapat Kepastian Hukum
28 Oktober 2024 | 07:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:11 WIB
Bisnis | 09:02 WIB
Bisnis | 08:57 WIB
Bisnis | 08:52 WIB
Bisnis | 07:08 WIB
Bisnis | 06:15 WIB