Inilah Daftar Nama 21 Entitas Investasi Ilegal Versi OJK

Kamis, 14 Desember 2017 | 16:57 WIB
Inilah Daftar Nama 21 Entitas Investasi Ilegal Versi OJK
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

19. 

PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo

Kab Banyuwangi dan Tabanan Bali

Investasi sarang burung walet

Baca Juga: OJK: Ada 21 Entitas Investasi Ilegal dan Berpotensi Merugikan

20. 

PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham

Blitar Jatim

Suplier perdagangan, arisan motor dan arisan umrah

21. 

Baca Juga: Aman dan Murah, OJK Dorong Arsip Keuangan Disimpan secara Digital

PT Maju Aset Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI