Inilah Daftar Nama 21 Entitas Investasi Ilegal Versi OJK

Kamis, 14 Desember 2017 | 16:57 WIB
Inilah Daftar Nama 21 Entitas Investasi Ilegal Versi OJK
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas yang telah diidentifikasi pada Desember ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu," kata Tongam di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Adapun daftar 21 entitas ilegal tersebut adalah:

Baca Juga: OJK: Ada 21 Entitas Investasi Ilegal dan Berpotensi Merugikan

 

Entitas

Lokasi Kantor Pusat

Kegiatan usaha

  1.  

PT Ayudee Global Nusantara

Surakarta dan Depok

Baca Juga: Aman dan Murah, OJK Dorong Arsip Keuangan Disimpan secara Digital

Digital marketing produk kecantikan Ayudee

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI